Responsive Ads Here

Rabu, 15 November 2017

Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Idaman, PBB, dan PKPI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam putusan perkara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu. Karena pelanggaran tersebut, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PKPI, PBB, dan Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu," ujar Ketua Komisioner Bawaslu Abhan di kantornya.

Dokumen PKPI, PBB, dan Idaman sebelumnya pernah diterima dan diperiksa KPU saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober lalu. Namun, penyelenggara pemilu menyatakan dokumen pendaftaran kedua partai itu tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

KPU memang mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL.

Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus ke meja pendaftaran.

Komisioner Bawaslu menilai KPU salah menggunakan SIPOL saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tak memiliki wewenang melakukan penilaian atas syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.

"KPU memiliki wewenang menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub-tahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2017," tuturnya.

Abhan berkata, penggunaan SIPOL untuk mempermudah KPU mendokumentasikan data parpol baru dianggap perlu usai partai dinyatakan lolos penelitian administrasi. Karena itu, PKPI dan Idaman diminta memasukkan data melalui SIPOL setelah dinyatakan lolos tahap pemeriksaan administrasi.

Selain memutuskan perkara yang diajukan PKPI, PBB, dan Idaman, Bawaslu juga membacakan hasil akhir sidang kasus dari laporan Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Mayoritas partai itu mempermasalahkan SIPOL yang digunakan KPU menampung data milik parpol calon peserta pemilu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar