Responsive Ads Here

Jumat, 19 Januari 2018

PARPOL TANPA VERIVIKASI FAKUAL INKOSTITUSIONAL

Jakarta, Gatra.com- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu 2019 menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019 tanpa ada kecualinya. Dengan tidak melakukan verifikasi faktual maka sama dengan perilaku inkonstitusional terhadap Putusan MK.

“KPU selaku penyelenggara Pemilu menjadi lokomotif utama menindaklanjuti Putusan MK ini,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mewakili Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilis yang diterima Gatra,com, Kamis (18/1). Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat(JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, KoDe Inisiatif, CORRECT, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Universitas Andalas.

Dengan putusan tersebut, maka KPU tak hanya melakukan verifikasi faktual pada empat partai politik baru saja. Yakni Partai Garuda, Berkarya, Perindo dan PSI saja. Namun ini juga harus dilakukan kepada 12 parpol lain yang merupakan peserta Pemilu 2014 lalu.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Idaman. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (11/1) lalu.

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU”. Sedangkan Pasal 173 ayat (3) berbunyi, “Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”.

Terhadap hal itu, KPU pun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Komisi II DPR RI, Selasa (16/1) lalu. Namun putusan itu ternyata diintrepretasikan lain oleh parlemen dengan memaknai putusan itu sebagai verifikasi administrasi.

Dengan demikian, KPU cukup menetapkan ke-16 parpol yang telah lolos tahap administrasi sebagai peserta pemilu 2019.
“Jika KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol calon peserta pemilu adalah bentuk dari pengingkaran terhadap putusan MK,” Titi menegaskan. Dalam hal ini, KPU harus menunjukkan sikap percaya diri dan menjalankan mandat konstitusional. “Verifikasi faktual adalah hak yang mutlaq,” pungkasnya.

Sumber: Gatra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar