Responsive Ads Here

Selasa, 13 Februari 2018

Jefri, terduga teroris di Indramayu dikabarkan tewas & dikubur di Lampung

Muhammad Jefri (32) terduga teroris yang ditangkap bersama istrinya, Ardilla (18) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/2) kemarin, dikabarkan tewas. Jefri tewas setelah beberapa hari usai ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terkait tewasnya Jefri beberapa hari usai ditangkap Densus 88 Antiteror. Padahal yang bersangkutan masih dalam proses menjalani pemeriksaan selama 724 jam.

"Benar, saya dapat info itu (Jefri meninggal)," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Lebih lanjut, dirinya pun menuturkan bahwa Jefri pun langsung dimakamkan di Lampung. Namun, Setyo tak tahu persis kapan Jefri dibawa ke Lampung untuk dimakamkan.

"Saya mendengar bahwa ada yang kasus tersebut, penangkapan kemudian meninggal dan dimakamkan di Lampung. Tapi lebih lanjut nanti saya akan cek lagi ke Densus," ujarnya.

Selain itu, dirinya pun juga tak tahu apakah Ardila istri dari pada terduga teroris itu masih menjalani proses pemeriksaan atau tidak setelah Jefri suaminya tewas.

"Nanti saya akan konfirmasi lagi ke Densus," ucapnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror kembali menangkap dua orang terduga teroris di daerah Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/2) kemarin. Kedua terduga teroris tersebut merupakan sepasang suami dan isteri atas nama Muhammad Jefri (32) dan Ardilla (18).

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa terduga teroris tersebut ditangkap sekitar pukul 08.15, bertempat di Jalan Raya Patrol Haurgeulis, tepatnya di depan warung es kelapa muda.

"Mohammad Jefry sedang menaiki sepeda motor Honda Supra Fit yang hendak ke arah Utara (Arah Patrol) tiba-tiba sekelompok orang yang diduga Densus 88 Mabes Polri menangkap sodara Mohammad Jefry karena diduga jaringan teroris, terduga teroris tersebut langsung dibawa oleh Densus 88 ke Mabes Polri," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Lebih lanjut, Martinus pun menerangkan bahwa terduga teroris tersebut diduga merupakan jaringan dari Binaan Ali Hamka (Narapidana Teroris LP Cipinang) dan turut serta dalam kegiatan kelompok teroris di Indonesia.

Dari hasil penangkapan tersebut, nantinya Densus 88 Antiteror tetap terus melakukan penindakan jika memang diduga terbukti terlibat dalam kelompok atau jaringan teroris. Dan penangkapan kedua terduga tersebut berdasarkan adanya informasi yang diterima oleh Densus 88 Antiteror.

"Dari penangkapan ini, akan dilakukan satu tindakan-tindakan di kota-kota lain yang berdasarkan dari informasi yang di dapat, yang kemudian diolah sehingga perlu dilakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku teroris di Indonesia. Ini terkait dengan beberapa peristiwa yang terjadi di Indonesia," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini pun menyebut bahwa ada empat peran penting yang telah dilakukan oleh terduga teroris. Pertama yaitu sebagai pelaku, kedua selaku pembuat, ketiga selaku yang menandai sasaran dan keempat yang melakukan, memberikan fasilitas-fasilitas termasuk merekrut.

"Sehingga dengan dasar 4 itu kita melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang terkait dengan hal tadi," tandasnya.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar