Responsive Ads Here

Selasa, 23 Januari 2018

Pidana LGBT Tak Pandang Usia

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan bahwa yang dapat dipidanakan adalah perilaku menyimpang dari LGBT bukan usia pelakunya.

"Soal LGBT ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT itu harus ingat, yang dipidana itu adalah perilaku menyimpang," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).

Menurutnya perilaku menyimpang tersebut tidak hanya kaum LGBT terhadap anak-anak saja yang dapat dihukum namun juga LGBT pada orang yang sudah dewasa.

Perluasan hukum tersebut pun sudah tertuang dalam pasal 285 KUHP.

"Kemarin kita bahas perluasan subjeknya tidak terbatas pada orang dibawah usia 18 tahun tapi semua, dewasa juga," demikian Arsul..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar