Responsive Ads Here

Selasa, 06 Februari 2018

Faisal Basri Nilai Luhut Telah Melampaui Kewenangan Presiden

Ekonom Senior Faisal Basri menilai permintaan penghentian penenggelaman kapal pencuri ikan untuk tahun ini oleh Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Pandjaitan kepada Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti telah sudah melampaui kewenangan presiden.
Menurutnya, hanya Presiden yang bisa memerintahkan untuk mengubah kebijakan.
“Yang bisa perintahkan menteri untuk mengubah kebijakan adalah Presiden, Menko tugaskan mengoordinasikan kebijakan menteri2 dalam cakupan kerjanya,” kata Faisal yang disampaikan melalui akun twitternya Faisal Basri (@ FaisalBasri), Selasa (9 Januari 2018).
Seperti diketahui, permintaan Luhut Pandjaitan kepada Susi Pudjiastuti disampaikan usai mengadakan rapat koordinasi di Gedung Kemenko Maritim, Senin (8 Januari 2018). Luhut mengatakan penghentian penenggelaman kapal ini dilakukan karena pemerintah akan fokus pada peningkatan produksi demi menggenjot ekspor produk perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar