Responsive Ads Here

Selasa, 13 Februari 2018

Siyono Korban Densus 88 ke 121, Muhammad Jefri ke Berapa?

Muhammad Jefri (32 tahun) dan isterinya Ardilla (18 tahun) ditangkap bersama di Indramayu oleh Densus 88 pada 7 Februari 2018. Selang tiga hari, pada 10 Februari 2018, Muhammad Jefri dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Maneger Nasutionmendesak agar kematian Muhammad Jefri oleh Densus 88 dapat diusut. Terlebih yang bersangkutan tewas dalam proses menjalani pemeriksaan selama 7×24 jam.

“Ini harus di lakukan investigasi harus di lakukan investigasi mendalam. Karena Polisi hanya paling jauh adalah melumpuhkan, tidak boleh membunuh,” ungkapnya saat ditemui Kiblat.net di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Selasa (13/02/2018).

Kematian Jefri telah menambah daftar korban keganasan Densus 88. Ditambah lagi, belum ada informasi resmi soal peran yang bersangkutan dalam aksi terorisme hingga ia meninggal.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menegaskan bahwa penanganan maksimal dalam terorisme oleh kepolisian adalah melumpuhkan tidak sampai membunuh. “Bahwa kita tidak setuju dengan terorisme, iya. Karena terorisme adalah musuh seluruh agama apapun, yang kita kritik adalah cara penanganannya,” ungkapnya.

Ia meminta polisi dapat menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, ia juga berharap agar kasus kematian Siyono di tahun 2016 silam tak terulang kembali.

“Dalam catatan kita, Siyono itu dalam urutan ke 121, lalu kemudian lanjutannya lagi dan sekarang Muhammad Jefri,” ungkapnya.

Pada 2016 silam, terduga teroris Siyono asal Klaten mengalami hal serupa. Ia meninggal dengan dugaan dianiaya oleh aparat hingga tewas. Saat itu, Polri mengklaim bahwa Siyono telah melakuakan perlawanan. Namun, KontraS, Komnas HAM dan Muhammadiyah menemui banyak kejanggalan. Setelah melakukan autopsi, di jasad Siyono ditemukan banyak luka dan lebam.

Sumber: Kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar