Responsive Ads Here

Minggu, 25 Februari 2018

Pengumuman Putusan Sengketa Pilbup Garut Diwarnai Kericuhan

Suasana keributan
Garut - Pengumuman keputusan Panwaslu Kabupaten Garut terkait sengketa gugatan bakal pasangan calon (paslon) Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah diwarnai kericuhan. Puluhan timses pasangan Agus-Imas melakukan walkout sebelum putusan dibacakan.
Pengumuman putusan digelar di Gedung Risma, Karangpawitan, Kabupaetn Garut, Jawa Barat. Minggu (25/2/2018). Pengumuman tersebut dihadiri Agus Supriadi dan tim kuasa hukum selaku pemohon, sejumlah anggota komisioner KPU selaku termohon dan pihak Panwaslu yang bertindak sebagai penengah.
Puluhan simpatisan dan kader partai pengusung dari Demokrat dan PKB hadir. Ratusan polisi mengawal langsung jalannya pengumuman.
Awalnya, situasi kondusif saat Panwaslu mulai membuka acara. Situasi memanas saat anggota Panwaslu mulai membacakan putusannya.
Saat itu pihak pemohon terus memotong pembicaraan Panwaslu dan meminta untuk diberikan waktu berbicara. Panwaslu masih membacakan putusannya. Sidang berjalan tanpa ada satu pun perwakilan dari pemohon.
"Tolong jelaskan dulu, apakah benar jika di berita disebutkan bahwa dari pihak Panwaslu Garut ada yang ditangkap terkait money politic," ungkap Agus Supriadi kepada anggota Panwaslu Garut dalam jalannya pengumuman.
Setelah itu, pihak tim sukses meminta Panwaslu dan KPU untuk membacakan lagi teks ikrar Pilkada damai. Namun, pihak Panwaslu kemudian kembali melanjutkan pembacaan keputusan.
Saat itu, kekacauan pun terjadi. Para timses yang tak puas kemudian menyerobot meja komisioner Panwaslu dan meminta pihak Panwaslu dan KPU membacakan teks ikrar Pilkada damai terlebih dahulu.
Polisi yang berjaga langsung melakukan penjagaan. Polisi terlihat membuat barikade di depan meja anggota Panwaslu.
Massa yang tak puas dengan aksi Panwaslu yang terus membacakan putusan kemudian melakukan aksi walk out. Sebagian massa menendang kursi yang tersedia di dalam gedung.
Ketua DPC Demokrat Garut Ahmad Bajuri mengatakan pihaknya kecewa karena pihak penyelenggara pemilu di Garut cacat hukum.
"Bagaimana bisa menyelenggarakan pemilu yang baik jika penyelenggaranya cacat hukum," kata Bajuri di tempat yang sama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar