Responsive Ads Here

Minggu, 18 Februari 2018

Yusril Meminta Kader dan Pendukung PBB untuk Tetap Tenang

JAKARTA- Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.

“Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini. Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019” kata Yusril melalui keterangan persnya yang di terima abadikini.com pada Sabtu (17/2/2018)

Sementara itu, Pihak Yusril sedang meminta Bawaslu untuk memediasi antara PBB dengan KPU Pusat mengenai persoalan di Manokwari Selatan Papua. Sebagaimana diketahui hari ini KPU mengumumkan partai- partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2018 dan PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di 1 Kabupaten, saja, yakni Kab. Manokwari Selatan, Provinsi Papua.

Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan. Menurut Yusril, sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang. Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima.

Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos.

Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019. Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak. Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa.

“Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu,Masa gara2 enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya yang diterima abadikini.com pada Sabtu (17/2/2018)

Yusril mengatakan, sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, hari Rabu mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu hari Senin 19/2/2018 mendatang.

Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Dirinya, menurut Yusril, tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti pengalaman Pemilu 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar