Responsive Ads Here

Sabtu, 10 Februari 2018

Dua Pelaku pembobol Sekolah Di Prambanan Berhasil Diringkus


Kapolsek Prambanan Kompol Rini Anggraini (berkerudung) saat memberi keterangan terkait pengungkapan kasus pembobolan SMP 3 Prambanan. Nampak kedua pelaku yakni Danang dan Bagus tertunduk lesu di depan Mapolsek Prambanan. Jumat (9/2/2018).


 YOGYA - Tak perlu waktu lama bagi jajaran unit Reskrim Polsek Prambanan untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 Prambanan pada hari Selasa, (6/2/2018).
Selang sehari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada hari Rabu, (7/2/2018) petugas berhasil meringkus dua pelaku yaitu Antonius Danang Supriyanto (33) dan Leonardo Dwi Bagus Krusdiyanto (22), keduanya warga Gayamharjo, Prambanan, Sleman.
Dalam meringkus kedua pelaku, petugas pun sempat mengalami kesulitan, hal itu dikarenakan kedua pelaku yang sudah saling mengenal ini sempat berpindah-pindah ke beberapa tempat.
Namun, pada akhirnya dua pemuda itu berhasil diamankan di tempat berbeda dan di hari yang sama pula.
Kapolsek Prambanan, Polres Sleman, Polda DIY, Kompol Rini Anggraini mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat dua penjaga sekolah yang hendak membersihkan ruangan Tata Usaha (TU) SMP tersebut mendapati pintu ruangan TU dalam terbuka.
Karena penasaran, keduanya melakukan pengecekan dan ternyata beberapa barang yang berada di ruangan tersebut sudah tidak berada pada tempatnya.
"Setelah dicek oleh kedua saksi, ternyata salah satu lemari di ruangan itu dalam keadaan terbuka, dan 6 buah proyektor, sebuah power bang, satu unit smartphone dan satu laptop yang seharusnya ada disimpan di lemari sudah hilang," katanya Jumat, (9/2/2018).
Lanjut Kapolsek, karena merasa dirugikan pihak Sekolah melaporkan hal tersebut kepada pihaknya. Diungkapkan oleh Kapolsek bahwa akibat kejadian tersebut pihak Sekolah menderita kerugian hingga Rp 36 juta. Pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP diikuti dengan proses penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi.
"Setelah dapat titik terang, hari Rabu itu kami tahu keduanya berada di taman perdamaian. Saat mau ditangkap keduanya kabur, kita kejar sampai Kalasan tapi kehilangan jejak. Usai anggota disebar akhirnya kami berhasil amankan Bagus di rumahnya, usai dapat informasi dari Bagus kemudian kami menangkap Danang di kosan temannya yang berada di Kalasan," ujarnya.
Ketika ditanyai perihal barang hasil curiannya, keduanya mengaku bahwa belum menjual barang-barang tersebut. Keduanya juga mengaku bahwa barang-barang curiannya dititipkan di satu rumah milik teman Bagus yang berada di daerah Klaten.
Barang bukti hasil curian yang disita dari dari tangan kedua pelaku berupa 6 proyektor, 1 laptop, 1 HP, 1 powerbank, sebuah tang, kunci pas dan obeng. (TRIBUJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana)
"Setelah kami datangi tenyata benar bahwa proyektor, HP, powerbank, laptop pinya SMP 3 berada di tempat yang diberitahu pelaku. Selain barang curian dari SMP 3, kami sita juga masing-masing satu kunci pas, obeng dan tang dari kedua pelaku," ucapnya.
Karena itulah keduanya mengetahui kapan saat penjaga sekolah tersebut pulang usai berjaga malam. Kapolsek juga mengatakan, saat melakukan aksi pencurian tersebut keduanya menggunakan sepeda motor jenis matic dengan no.pol AB 5660 QE milik Danang. "Jadi jam 10 malam keduanya datang ke lokasi boncengan pakai motor, setelah itu memanjat pagar sekolah dan merusak pintu ruangan pakai tang dan kunci pas itu. Setelah bisa masuk lalu keduanya nyuri dan barang-barangnya dimasukkan ke karung lalu kabur. Dari pengakuan pelaku hanya butuh 30 menit saat beraksi mulai datang sampai pergi dari sekolah itu," katanya.
Ditambahkan Kapolsek, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di sekolah. Akan tetapi setelah diselidiki lebih dalam, salah satu dari pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian. "Danang itu residivis dan sudah pernah nyuri juga sebelumnya, jadi dengan ini sudah 2 kali masuk penjara si Danang ini. Kalau Bagus baru pertama kali ini, ikut-ikut karena diajak Danang. Keduanya kami jerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar