Responsive Ads Here

Sabtu, 10 Februari 2018

Dua Pemuda Ini Sering Bobol Sekolah-sekolah, 1 Masih Buron


Ilustrasi

BLORA - Dua dari tiga tersangka spesialis pencurian yang menyasar gedung-gedung sekolah diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Blora Kota.

Dalam setiap aksinya, mereka menggasak barang elektronik dan barang berharga lainnya yang ada di dalam sekolah.

Keduanya ditangkap setelah berhasil membobol SDN 1 Purwosari di Desa Purwosari Kabupaten Blora, pada tanggal 31 Meret lalu.

"Ada dua tersangka yang kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gedung-gedung sekolah ini. Sasarannya memang barang-barang elektronik seperti laptop, LCD, Komputer dan uang yang disimpan di almari," ujar Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno lewat rilis yang dikirimkan kepada Tribun Jateng, Sabtu (08/04/2017).

Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat akhirnya, Unit Reskrim Polsek Blora Kota menangkap kedua pelaku yakni pertama bernama Azib alias Tempe (23) di rumahnya di Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Dari keterangan Azib, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menangkap Wahyu Setyo Haryadi alias Tiyok (23) di rumahnya di Desa Bangkle Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Menurut Kapolsek, dalam aksinya ini para pelaku membobol gedung sekolah pada waktu malam hari.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi yang bertugas sebagai penjaga SD Negeri 1 Purwosari pada hari Jumat (31/04/2017) sekira pukul 06.00 WIB lalu.

Saat itu, penjaga SD tersebut mendapati cendela dan lemari pada ruang majelis guru dalam keadaan rusak dan terbuka, serta 2 LCD merk Acer dan Hitachi, 2 kamera digital merk Sony dan Samsung milik sekolah yang berada di ruang tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut saksi melaporkan ke Mapolsek Blora Kota agar segera ditangani.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti smartphone merk Samsung, Satu HP merk Nokia, satu tas punggung beserta linggis dan obeng yang digunakan tersangka saat beraksi.

Hasil dari kejahatan yang mereka lakukan telah dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang bersama.

“Sebenarnya masih ada satu lagi tersangka yang masih menjadi DPO yang berinisial R, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka. Atas perbuatannya kini kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di sepuluh tahun penjara,” kata Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar